Nama Unit Kerja Bulan Penilaian Usul Jab. Cara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. Memiliki syarat khusus dan syarat umum sesuai dengan jenjang usulan Asisten Ahli dan Lektor 21. Kum: 200-300. Ir. PENGEMBANGAN DIRI ≥ 90% - 90 180 315 450 625. 3. Pengangkatan awal atau penetapan pertama jabatan fungsional akademik bisa ke Asisten Ahli, Lektor maupun setinggi-tingginya Lektor Kepala. Unduh "Panduan Operasional PAK Oktober 2019" PO-PAK-Oktober-2019-1. Profesor Setiap semester maks 11 B. Lektor Kepala perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin. Asisten Ahli ke Lektor. Lektor Kepala : - Pembina (Gol. : (021) 27808882, 27808121Selain 39 SK Asisten Ahli dengan 150 angka kredit tersebut, SK kenaikan jabatan Lektor dengan rincian Lektor 200 angka kredit sebanyak 22 SK dan L 300 angka kredit sebanyak 13 SK juga diserahkan dalam ceremony tersebut. Direktur Jenderal Dikti untuk jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor sudah terpenuhi. Sedangkan untuk usulan kenaikan. (200) menuju Lektor Kepala (400) Maka seorang dosen membutuhkan 400-200 kum= 200 Kum. . Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun. Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum. Dua Tahun Menjadi Asisten. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional Tidak Terakreditasi sebagai penulis pertama; 3. Revisi : 00 Halaman : 8 dari 12 6. Dyah Sawitri,. 4. pengurusan jja tersebut dapat di bilang tepat waktu. Pengusulan dapat diajukan sewaktu-waktu dengan acuan TMT pemberlakuan Penetapan Angka Kredit (PAK) setiap awal bulan dengan mengisi tautan formulir: Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar M M M M M M M-B B* M M M M---B B B/M** M Keterangan: M : Melaksanakan * : Golongan iii/d B : Membantu ** : Sebagai Penulis Utama pada Jurnal Ilmiah Bereputasi c. Jabatanakademik dosen Asisten Ahli dan Lektor dinilai dan ditetapkanolehPerguruanTinggi/KOPERTIS. . 000 - Lektor: Rp 700. I atau. S1 (Pendidikan PAK sebelum), S2 (Pendidikan. Sedangkan untuk usulan kenaikan. Setiap PTS maupun PTN tentu diwajibkan melaksanakan PP nomor 56 tersebut dengan sebaik-baiknya. Ikom. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur• Memiliki Karya Ilmiah minimal yang diterbitkan pada Jurnal • Paling sedikit 2 Tahun menduduki Jabatan Asisten Ahli • Memiliki angka kredit Minimal 200 dan 300 unsur Tridharma Perguruan Tinggi. Undangan DIKLAT KE YBWSAAN August 12, 2022; 7278/D. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. III/c menjadi Lektor Kepala 700 kum. Video ini berisi ketentuan kenaikan jabatan akademik lektor 200/300. 300 AK. Rahman A. PK. Kali ini mimin berikan tips cara ajukan kenaikan jabtan fungsional Asisten Ahli 150 ke Lektor 300. Lektor : - Penata (Gol. Setelah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun, maka dosen berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dosen. Contohnya dari Tenaga Pengajar lompat ke Lektor (200 KUM), atau dari Asisten Ahli (150 KUM) ke Lektor Kepala (400 KUM). Mulai dari kepemilikan NIDN, kemudian sudah lolos passing grade untuk TKDA dan TKBI, sudah menjabat Asisten Ahli selama minimal 2 tahun, dan lain sebagainya. . Kualifikasi untuk dosen yang ingin ke Lektor Kepala adalah sebagai berikut: S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala S2 (Lektor 300) ke Lektor Kepala S3 (Lektor) ke Lektor Kepala S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala Adapun untuk mencapai jabatan fungsi Lektor Kepala, dosen bisa menempuhnya dalam dua cara. - Butir Kegiatan Bidang B Jurnal Internasional yang diklaim sebagai. A. 300, sudah. Lektor sebesar Rp700. Kenaikan Jabatan Akademik Dari Asisten Ahli Ke Lektor : 1. dengan persyaratan minimal sudah menjadi dosen dengan JJA. 2. A. I (Gol. JENIS KENAIKAN JABATAN AKADEMIK Tiga Kelompok Kenaikan JAPD: 1. 050 poin. 02. PermenpanRB No. 145. Loncat Jabatan. 200), Gol. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yangI Surat Dit. Guru Besar – Rp 1. Sebagian dari kita mungkin ada yang bercita-cita ingin menjadi seorang pengajar di perguruan tinggi. Data pengajuan tercatat di sistem PAK Kemendikbud (untuk. 02/2022 Persyaratan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Semarang 50235 8317281. Sesuai dengan Tabel 1 Dosen A membutuhkan angka kredit bidang penelitian 40% x (400-300) = 40. Lektor 200 = III/c 1. I, III/d Penata, III/c Penata Muda Tk. Ikom. ruwaida, s. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yangBerikut daftar gaji PPPK per diundangkannya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dalam kisaran masa kerja golongan (MKG) paling awal hingga paling lama: ADVERTISEMENT. M. REKRUTMEN. karena proses pengajuan dari Jenjang akademik Asisten ahli ke tingkat selanjutnya yaitu Lektor dapat dilakukan minimal 2 tahun waktu tunggu. Jabatan fungsional yang terus berkembang membantu dosen membuktikan sikap profesional dalam menekuni profesi dosen. 2. Jenjang selanjutnya adalah seorang Lektor Kepala. Lektor dengan KUM minimal 200 poin atau 300 poin. Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya: Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2. Telah menempuh pendidikan Doktor (S3) c. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. Dasar Hukum:. sesuai maka dibuat DUPAK, Konsep PAK dan SK Jabatan Fungsional Asisten Ahli dan Lektor; b. Sesuai dengan Tabel 1 Dosen A membutuhkan angka kredit bidang penelitian 40% x (400-300) = 40. Sebab di atasnya ada jenjang karir dosen PNS di jabatan Lektor dan tentunya merupakan jabatan akademik yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Asisten Ahli. 000 per bulan. usulan jafa yang tergolong kelompok luar biasa: 3. Misalkan dari jabatan fungsional Asisten Ahli (150) dapat langsung diurus ke Lektor (300) tanpa harus melalui Lektor (200). Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab. Penelitian 40% x 200 = 80 kum. Pengangkatan. Baru-Baru Ini Dicari Tidak ada hasil yang ditemukan. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan; 4. 1. 1. 1. Lektor : 200 300 4. f. S3 (Lektor) ke Lektor Kepala. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. 000, dan asisten ahli Rp 375. Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi sebagai penulis pertama; 4. Asisten Ahli 100 III/a. Wajib memiliki Jurnal Nasional, Wajib sebagai penulis pertama. III/d) = 300 c. 59 WIB. [Type text] Page i KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas semua rahmat yang telah dilimpahkan dan kemudahan yang diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan Buku Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama Asisten Ahli. Sedangkan untuk naik jabatan ke Lektor Kepala maka perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin. • Pemimpin perguruan tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai. Sedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan. Penetapan Angka Kredit (PAK) tidak dapat diterbitkan sebelum Pedoman Penghitungan PAK JFA Dosen disahkan. x Pemilihan Kategori Mengajar untuk usulan tujuan ke Asisten Ahli dan Lektor pilih kategori "Melaksanakan Perkuliahan (untuk Asisten Ahli) sedangkan untuk usulan tujuan ke Lektor Kepala dan. Jabatan Akademik, Angka Kredit: : Asisten Ahli , 150. Asisten Ahli ke Lektor. 000,-. Setelah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun, maka dosen berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dosen. 000 per SKS/Hadir. Lektor : 200 300 4. Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. Bagi Dosen yang memilki gelar akademik magsiter (S2) dan Dosen dengan gelar akademik Doktor (S3) setelah memiliki masa kerja 1 tahun dari penerbitan NIDN dapat mengurus jabatan akademik Asisten Ahli bagi dosen yang bergelar jabatan magister dan untuk dosen yang bergelar Doktor dapat mengajukan loncat jabatan ke Lektor (kum 200). 00 0. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014. 000 • Biaya penguatan mutu riset dan peningkatan kapasitas program studi (peningkatan tata kelola laboratorium,. JJA ini ada 4 Tingkatan yaitu dari yang paling bawah Asisten Ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Lektor – Rp 700. d, m. Adapun untuk lektor kepala dan guru besar diajukan ke Ditjen Diktiristek dengan melampirkan nama dosen dan angka kredit. (2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke. (2) Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. LoncatJabatan. 797. Asisten Ahli 100 III/a. IV:. fadlan. 600,- Dosen Lektor dengan grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. Apa itu Jabatan Fungsional Dosen. SKEMA PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN 7 3 2 1 0 REKRUT MEN ASISTEN AHLI Kum: 100 -150 LEKTOR Kum: 200 -300 LEKTOR KEPALA Kum: 400 -550700 4 GURU BESAR Kum: 850 -1050. Jika dosen sudah memiliki jabatan fungsional Lektor dan masa kerja sekitar 8 tahun, maka masuk. 050 200 Pendidikan 40% x 200 = Minimal 80 kum. Lektor masuk ke dalam golongan Penata atau golongan IV/c dan juga. h. Pendidikan 40% x 200 = 80 kum. Pengangkatan Pertama Lektor. 2. Direktur Jenderal Dikti untuk jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor sudah terpenuhi. Disetujui menjadi Asisten Ahli (150 Kum) 14. Berapa angka kredit yang dibutuhkan dari Asisten Ahli ke Lektor? Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu : Asisten Ahli (AA) : 150. E per dosen) sudah harus dikirim oleh Pimpinan Perguruan Tinggi melalui email: pak. Cerita Dosen Budy Satria, M. 700; Golongan IVe: Rp 3. 079. Kegiatan B: Penelitian = 40. Persyaratan dosen penguji disertasi untuk Program Doktor (S3) adalah dosen yang memiliki gelar Doktor (S3), memiliki jabatan fungsionalpendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kep. - Kelengkapan Peer Review untuk usulan ke Lektor keatas sudah tidak diberlakukan. Alur Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor. Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Minimal 4 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi. SK Inpassing Penyetaraan/Pangkat Terakhir : Penata Muda Tingkat I /III-B. PELAKSANAAN PENELITIAN D. I, IV/b: 1: Pembina, IV/a: 1: Penata Tk. Magister (S2) = 150. Pendidikan Sekolah 200 200 200 200 200 200 200 Pelaksanaan : B. Lektor kepala sebesar Rp900. November 6, 2019 at 6:37 pm. Jumlah Angka Kredit Jabatan (yang diusulkan) d. I. Syarat Tambahan (Pedoman Operasional Tahun 2019 + Suplemen) Jabatanakademik dosen Asisten Ahli dan Lektor dinilai dan ditetapkanolehPerguruanTinggi. Kenaikan jabatan. dengan persyaratan minimal sudah menjadi dosen dengan JJA. LoncatJabatan Kenaikan jabatan duatingkatlebih tingg i (dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan olehc. Persyaratan Kenaikan Loncat Jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala Pasal 4 (1) Dosen yang mampu mempublikasikan karya ilmiahnya pada jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya 2 (dua) karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama dan, dapat dinaikkan jabatannya dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala. Syarat Khusus ke Lektor Kepala dengan Masa Kerja <8 tahun. Berpendidikan minimal Magister (S2)kenaikan JJA ke Lektor 200 pendidikannya sudah S3 0078/LL2/KP. A. Lektor 200 Lektor 300 = III/c = III/d 3. Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3); 3. B. bagi dosen yang diangkat ke dalam jabatan fungsional baru, kewajiban khusus€dipenuhi 3 (tiga)KE ASISTEN AHLI (AA) – LEKTOR (L) FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS NEGERI MALANG KODE DOKUMEN UPM-FS . Panduan Operasional PAK. MA. JJA di dapat jika seorang dosen sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan baik dari DIKTI ataupun Kopertis. Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang. Dihapus 4. Masa Kerja Pangkat: : 0 Tahun 3 Bulan. 000,-. Contoh: Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 / 1. 300 -. 200 AK. Asisten Ahli 10 SKS Pertama = 2 x 0,5 = 1 2 SKS berikutnya = 0 x 0,25 = 0 jumlah = 1 Lektor ke atas 10 SKS Pertama = 2 x 1 = 2 2 SKS berikutnya = 0 x 0,5 = 0 jumlah = 2. Syarat-syarat administratif lainnya. I, IV/b 550 150 Pembina Utama Muda, IV/c 700 150 4 Guru Besar Pembina Utama Madya, IV/d 850 150 Pembina Utama, IV/e 1. Satu (1) karya ilmiah sebagai penulis utama (penulis pertama sekaligus penulis korespondensi) dan. PAK DosenAsist. Lektor . Fakultas Ilmu Administrasi. Dari mana kum didapat.